
Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan akan mencoret bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang merupakan mantan narapidana apabila terbukti melakukan manipulasi berkas pendaftaran. Manipulasi tersebut merujuk pada tindakan tidak menyampaikan secara jujur status hukum dirinya saat mendaftar, namun kemudian diketahui memiliki riwayat sebagai terpidana.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa apabila seorang bacaleg yang berstatus mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun terbukti bersikap manipulatif dan hal itu ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka KPU akan mengambil langkah tegas.
Pernyataan tersebut disampaikan Idham dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Daftar Calon Tetap Pemilu, yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Hotel Aston, Denpasar, Bali, pada Rabu, 27 September 2023.
Idham menjelaskan bahwa apabila terdapat bacaleg mantan terpidana yang memanipulasi berkas, KPU akan meminta partai politik pengusung untuk segera mengganti calon tersebut. Apabila partai tidak melakukan penggantian, KPU akan mencoret nama yang bersangkutan dari Daftar Calon Sementara (DCS).
“Calon yang bersangkutan wajib diganti, dan apabila tidak diganti, KPU akan mencoretnya. Setelah tanggal 3 Oktober 2023, KPU akan melaksanakan proses verifikasi,” jelas Idham.
Lebih lanjut, Idham menambahkan bahwa apabila terdapat masukan, tanggapan, atau rekomendasi dari Bawaslu terkait informasi mengenai bacaleg tersebut, KPU akan menyampaikan hal itu kepada partai politik pengusung untuk segera melakukan penggantian. Jika partai tidak melaksanakan penggantian, KPU akan mengambil tindakan dengan mencoret nama calon tersebut.


















